Tips Membeli Rumah Lelang Bank – Tertarik memiliki properti? Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah mengakuisisi rumah lelangan dari bank. Anda dapat memperolehnya melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh bank.
Rumah-rumah yang dilelang oleh bank biasanya adalah hasil dari pinjaman yang gagal dibayar atau aset yang disita dari nasabah. Tidak perlu khawatir, properti ini sudah secara sah berada di tangan bank sebagai pemberi pinjaman. Salah satu kelebihan memilih rumah lelangan bank adalah harganya yang relatif lebih terjangkau. Dalam banyak kasus, harga rumah ini bisa turun hingga 50% dari nilai pasarannya. Mengapa demikian?
Biaya rendah ini ditetapkan oleh bank karena memang lebih efisien bagi mereka untuk menjualnya daripada mengelolanya. Tujuannya adalah untuk menutupi biaya yang tidak bisa dibayar oleh pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, lelang biasanya dilakukan dengan harga yang lebih rendah dan proses yang cepat.

- Apa Itu Rumah Lelangan Bank?
- Tata Cara Lelang Rumah Bank
- Langkah-langkah dalam Mengakuisisi Rumah Lelangan Bank
- Contoh Properti Lelangan :
- Rumah Lelang di Cipayung (Perumahan Cilangkap Baru)
- Apartemen Lelang di Jakarta Timur (Casablanca East Residence)
- Rumah Lelang di Jakarta Timur (Setoe Village)
- Rumah Lelang di Cibubur (Griya Mitra)
- Rumah Lelang di Jagakarsa
- Rumah Lelang di Duren Sawit (Perum Kavling PTB)
- Properti Lelang di Bogor (Ambar Waringin)
- Properti Lelang di Jagakarsa (Perumahan Amani)
- Properti Lelang di Cakung (Apartemen Puri Elok)
- Properti Lelang di Jagakarsa (Granada)
- Panduan Membeli Properti Lelang
- Kesimpulan
Apa Itu Rumah Lelangan Bank?
Rumah lelangan bank adalah properti yang diambil alih oleh bank dari debitur yang gagal membayar kredit. Properti ini kemudian bisa diubah menjadi aset yang menghasilkan keuntungan. Karena bank ingin menjualnya dengan segera, harga yang ditawarkan cenderung lebih rendah.
Jika Anda membeli rumah jenis ini dan ternyata tidak membutuhkan renovasi, Anda bisa dengan mudah menjualnya lagi. Tingkat Keuntungan Investasi (ROI) cenderung lebih tinggi dibandingkan membangun rumah dari nol.
Harga rumah lelangan ini juga cukup bersaing dibandingkan rumah baru di pasaran. Seperti membeli rumah baru, Anda juga berhak mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Informasi terkait rumah lelangan dapat diakses melalui situs web yang disediakan oleh bank, yang umumnya mencakup detail tentang harga, lokasi, dan spesifikasi aset yang dijual. Sebelum adanya platform online, informasi ini biasanya tersedia di kantor cabang bank.
Jadi, membeli rumah lelangan dari bank bisa menjadi opsi menarik bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan biaya lebih terjangkau. Misalnya, ingin memiliki rumah di Sawangan, Depok, dengan harga di bawah Rp500 juta? Anda bisa mengecek pilihannya!
Tata Cara Lelang Rumah Bank
Sebelum Anda memutuskan untuk berpartisipasi dalam lelang rumah yang disita oleh bank, ada beberapa aspek yang wajib Anda pahami.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah mengenai harga awal dan persyaratan administratif. Anda akan diminta untuk membayar sejumlah uang muka sebagai salah satu syarat untuk membeli properti sitaan bank. Besaran uang muka ini beragam, tergantung pada jenis properti yang akan dilelang.
Umumnya, untuk rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, Anda perlu menyetorkan antara 20 hingga 50 persen dari harga asli properti tersebut. Ini berfungsi sebagai bukti kemampuan finansial Anda untuk membeli properti tersebut.
Jika Anda berhasil memenangkan lelang, Anda diberi waktu hingga lima hari untuk melunasi harga properti tersebut. Ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar transaksi properti tersebut sah secara hukum, sehingga tidak ada beban lebih lanjut dari pihak penjual.
Harus ditekankan bahwa banyak lelang yang gagal karena keterbatasan finansial dari pihak pembeli. Selain itu, properti yang dibeli dari lelang masih bisa menjadi subyek tuntutan hukum, jadi Anda perlu memperhatikan aspek ini untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Tambahan lagi, jika pemilik properti ternyata mampu melunasi hutangnya sebelum lelang dimulai, maka lelang dapat dibatalkan. Dalam kasus seperti ini, Anda sebagai peserta lelang berhak mendapatkan kembali uang muka yang telah Anda bayarkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Oleh karena itu, uang jaminan Anda akan dikembalikan secara penuh.
Langkah-langkah dalam Mengakuisisi Rumah Lelangan Bank
Informasi tentang rumah lelangan bank bisa Anda temukan secara online melalui situs web bank yang bersangkutan.
Sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam lelang rumah yang disita oleh bank, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Langkah pertama adalah mencari informasi.
Temukan Informasi tentang Lelang Rumah
Anda bisa menjelajahi internet dan mengunjungi situs resmi dari bank yang menawarkan rumah lelangan. Beberapa bank pemerintah yang biasanya menyediakan informasi ini antara lain:
Bank BNI: Situs Lelang BNI
Bank BRI: Situs Lelang BRI
Bank Mandiri: Situs Lelang Mandiri
Bank BTN: Situs Lelang BTN
Selain dari situs bank, informasi lelang juga bisa Anda peroleh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui platform e-lelang mereka.
Pilih Rumah yang Anda Minati
Ketika Anda menemukan beberapa opsi rumah yang menarik di daftar lelang, sesuaikan juga dengan budget yang Anda miliki. Pastikan Anda juga memerhatikan detail mengenai kondisi dan spesifikasi rumah yang dipilih. Anda bisa kemudian memverifikasi pilihan Anda dengan menekan tombol yang tersedia di situs bank.
Lakukan Survei pada Rumah
Tidak jarang kondisi asli rumah lebih buruk dari pada apa yang ditampilkan di foto online. Jika ini terjadi, Anda tentu harus menyiapkan anggaran tambahan untuk renovasi.
Setor Jaminan Lelang
Setelah konfirmasi, Anda akan diinstruksikan untuk mentransfer sejumlah dana sebagai jaminan lelang ke rekening bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jumlah uang jaminan biasanya berkisar antara 20-50 persen dari nilai awal lelang. Pastikan Anda telah menyiapkan jumlah tersebut di rekening Anda.
Ikuti Proses Lelang
Setelah menyetorkan jaminan, Anda dapat mengikuti lelang dengan berbagai cara: menghadiri secara langsung di balai lelang, mengunjungi kantor bank yang bersangkutan, atau melalui e-auction yang diadakan oleh DJKN.
Anda akan diminta untuk memberikan penawaran harga tertulis untuk rumah yang dilelang. Jika Anda memberikan penawaran tertinggi, Anda akan menjadi pemenang lelang. Tetapi jika Anda tidak menang, jaminan yang Anda setorkan akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan biaya.
Penyelesaian Pembayaran
Jika Anda berhasil meraih kemenangan dalam lelang, Anda diharuskan untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja. Ketentuan ini bisa berbeda dari satu bank ke lainnya, jadi sangat penting untuk memahami aturan pelunasan ini sejak awal agar Anda tidak kehilangan hak untuk mengakuisisi properti tersebut.
Mengambil Dokumen dan Proses Pemindahan Hak Kepemilikan
Setelah pembayaran dilakukan, Anda resmi menjadi pemilik properti yang dilelang. Langkah selanjutnya adalah mengambil dokumen risalah lelang dari KPKNL, yang akan Anda gunakan untuk mengambil surat-surat kepemilikan dari bank yang menyita properti tersebut.
Kemudian, Anda perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus proses peralihan nama kepemilikan. Karena dokumen properti saat ini masih atas nama pemilik sebelumnya, Anda perlu melakukan prosedur perubahan nama kepemilikan menjadi nama Anda sendiri.
Properti lelang biasanya merupakan aset yang disita oleh bank karena alasan utang atau ketidakmampuan membayar cicilan KPR. Lelang ini umumnya diadakan setiap bulan oleh bank dan diumumkan kepada publik. Selain itu, harganya biasanya lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli rumah baru atau bekas.
Contoh Properti Lelangan :
Rumah Lelang di Cipayung (Perumahan Cilangkap Baru)
Properti ini berlokasi di Perumahan Cilangkap Baru Indah II, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut situs resmi Bank BTN, rumah ini ditawarkan seharga Rp420 juta dengan luas tanah 68 m² dan luas bangunan 36 m².
Apartemen Lelang di Jakarta Timur (Casablanca East Residence)
Unit ini terletak di tower B, lantai 5/31 dan dijual seharga Rp350 juta dengan luas bangunan 33 m², menurut situs resmi Bank BTN.
Rumah Lelang di Jakarta Timur (Setoe Village)
Properti ini berlokasi di Setoe Village, Cipayung, Jakarta Timur. Rumah ini ditawarkan dengan luas tanah 130 m² dan luas bangunan 163 m², dengan harga Rp1,2 miliar.
Rumah Lelang di Cibubur (Griya Mitra)
Lokasinya ada di Griya Mitra Cibubur D No. 08, dengan harga Rp580 juta. Spesifikasi meliputi luas tanah 90 m² dan luas bangunan 36 m².
Rumah Lelang di Jagakarsa
Properti ini terletak di Jalan Kecapi Raya, Jagakarsa No.33c. Dengan luas tanah 53 m² dan luas bangunan 106 m², harganya Rp750 juta.
Rumah Lelang di Duren Sawit (Perum Kavling PTB)
Berlokasi di Perum Kavling PTB, Jalan Manggar VI B blok G15 No. 23, Duren Sawit, rumah ini dijual dengan harga Rp800 juta. Luas bangunan adalah 90 m² dan luas tanahnya 137 m².
Properti Lelang di Bogor (Ambar Waringin)
Berlokasi di Perumahan Ambar Waringin Elok, tepatnya di No. D8/10 Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, rumah ini dijual seharga Rp100 juta. Dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 22 m², tawarannya sangat menarik, hanya Rp100 juta!
Properti Lelang di Jagakarsa (Perumahan Amani)
Rumah ini terletak di Perumahan Amani No. 3, Jalan Nurul Iman, dan dijual lengkap dengan dokumen SHM. Luas tanahnya mencapai 126 m² dan luas bangunan 172 m², dengan harga sekitar Rp2 miliar.
Properti Lelang di Cakung (Apartemen Puri Elok)
Terletak di Jalan Pinus Elok, khususnya di Blok G, lantai 5, No. 519, apartemen ini dilengkapi dokumen SHMSRS. Tawaran ini mencakup luas total 33 m² dan dijual pada kisaran harga Rp127 juta.
Properti Lelang di Jagakarsa (Granada)
Rumah ini terletak di Granada, Blok A No. 2, dan dijual dengan harga Rp1,7 miliar. Properti ini memiliki luas tanah 118 m² dan luas bangunan 165 m².
Panduan Membeli Properti Lelang
Jika Anda tertarik menjadi salah satu pembeli potensial, penting untuk mengetahui latar belakang properti yang ditawarkan. Beberapa saran untuk memastikan proses pembelian berjalan lancar adalah:
Penilaian Pribadi
Lakukan penilaian pribadi mengenai kondisi properti dan sekitarnya. Pertimbangkan apakah harga lelang sesuai dengan kondisi dan lokasi properti. Hal ini sangat penting dalam proses akuisisi.
Latar Belakang Properti
Selain itu, penting untuk memahami sejarah properti, termasuk mengapa properti tersebut ditempatkan dalam lelang. Anda bisa menghubungi bank yang bersangkutan untuk memahami lebih jauh tentang kredibilitas properti dan pemilik sebelumnya. Ini juga berguna untuk menghindari potensi masalah hukum dengan pemilik sebelumnya.
Hak Peserta Lelang
Anda berhak mengetahui seluruh informasi hukum terkait properti sebelum membuat tawaran. Berhati-hatilah, karena ada situasi dimana meskipun properti telah dilelang, beberapa dokumen masih belum sepenuhnya di tangan bank. Ini bisa berpotensi menimbulkan gugatan dari pemilik sebelumnya, atau bahkan pembatalan lelang oleh bank.

Kesimpulan
Artikel ini memberikan informasi detil tentang beberapa properti yang ditawarkan dalam lelang oleh bank. Terdapat spesifik lokasi, harga, serta luas tanah dan bangunan untuk setiap properti. Selain itu, artikel ini juga menawarkan panduan praktis bagi calon pembeli untuk memastikan bahwa proses pembelian berjalan lancar. Beberapa tips mencakup melakukan penilaian pribadi terhadap properti, memeriksa latar belakang dan sejarah properti, serta memahami hak dan kewajiban sebagai peserta lelang.
Jika Anda berminat dalam pembelian properti lelang, penting untuk melakukan due diligence untuk memastikan bahwa Anda membuat keputusan yang tepat dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.